Mesir Jatuhi Hukuman Mati Pada Tiga Pembunuh Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 15 Oktober 2018, 12:36 WIB
Mesir Jatuhi Hukuman Mati Pada Tiga Pembunuh Polisi
Pengadilan di Mesir/Al Jazeera
rmol news logo Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman mati kepada tiga orang karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan polisi dan anggota kelompok bersenjata.

Para terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan pidana Kairo pada hari Minggu (14/10) karena terlibat dalam pembunuhan 10 polisi, termasuk seorang perwira, antara bulan Agustus 2013 dan Mei 2014.

Tuduhan juga termasuk mendirikan dan menjalankan kelompok bersenjata yang dikenal sebagai Ansar al-Syariah.

Dikabarkan Al Jazeera, selain tiga orang tersebut, ada juga empat terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman seumur hidup serta tujuh lainnya yang dihukum 15 tahun penjara. Sementara itu, ada juga sembilan terdakwa yang dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah.

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2013, kelompok-kelompok bersenjata melancarkan kampanye melawan pemerintah di Mesir setelah Mohamed Morsi, pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis, dipaksa keluar oleh militer.

Militer Mesir mengatakan sekitar 300 orang yang dicurigai sebagai jihadis dan setidaknya 35 tentara telah tewas sejak melancarkan operasi pada Februari melawan para pejuang di Semenanjung Sinai. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA