Bambang Hermanto Bungkam Usai Diperiksa KPK 11 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 September 2026, 20:17 WIB
Bambang Hermanto Bungkam Usai Diperiksa KPK 11 Jam
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat, 4 September 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 4 September 2026.

Pantauan RMOL, Bambang telah menjalani pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 08.03 WIB hingga pukul 19.06 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2026.

Politikus Partai Hanura itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Bambang tidak mengeluarkan satu katapun menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Pertanyaan soal dugaan aliran uang hingga beberapa proyek di Pemkot Bengkulu tak dijawab Bambang. Ia hanya memberikan gestur salam Namaste.

Pemeriksaan terhadap Bambang merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya dugaan pemberian dari pihak swasta lain kepada penyelenggara negara di luar konstruksi perkara pokok. Pengembangan tersebut kemudian merambah sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

KPK juga mendalami dugaan praktik korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dugaan pemberian aset mewah kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA