Mesir Hukum Mati 17 Orang Atas Serangan Gereja Kristen Koptik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 12 Oktober 2018, 08:37 WIB
Mesir Hukum Mati 17 Orang Atas Serangan Gereja Kristen Koptik
Ilustrasi/BBC
rmol news logo Sebanyak 17 orang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer Mesir atas keterlibatan mereka dalam serangan bom di gereja-gereja Kristen Koptik tahun 2016 dan 2017 lalu.

Sementara itu, 19 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas serangan tersebut.

Kelompok miltan ISIS mengatakan militannya berada di belakang pemboman bunuh diri yang menewaskan puluhan orang di Gereja Kristen Koptik Mesir.

Dimuat BBC, sebagai bagian dari pengadilan militer Mesir pada hari Kamis (11/10), 10 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara antara 10 dan 15 tahun karena keterlibatan mereka dalam serangan itu.

Diketahui bahwa pada April 2017, dua serangan bom oleh militan ISIS di gereja-gereja Kristen Koptik di Alexandria dan kota Tanta Delta Nile menewaskan lebih dari 45 orang.

Kemudian, sebuah serangan terhadap kompleks katedral di ibukota Mesir, Kairo, pada Desember 2017 lalu menyebabkan sedikitnya 25 orang tewas.

Kristen Koptik Mesir sendiri mengisi 10 persen dari populasi negara itu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA