Desakan tersebut menyusul tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus akibat dampak dari aktivitas penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut.
Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengatakan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota harus segera merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang meminta pemerintah mengeluarkan keputusan larangan terhadap sound horeg.
Menurutnya, berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa aktivitas sound horeg tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar hiburan masyarakat. Sebab, penggunaan suara dan perangkat dengan intensitas tinggi tersebut telah menimbulkan gangguan hingga membahayakan keselamatan warga.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Eko kepada wartawan, Sabtu, 5 September 2026.
Eko mencontohkan peristiwa runtuhnya atap sebuah toko ketika karnaval sound horeg melintas. Runtuhnya atap tersebut mengenai pengunjung dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut politisi PKB ini, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait keberadaan sound horeg. Pemerintah tidak boleh menunggu semakin banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.
“Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegasnya.
Eko juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk memastikan adanya kebijakan yang seragam di seluruh daerah. Kemendagri, menurutnya, perlu mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.
Larangan tersebut, kata dia, tidak cukup hanya diterapkan di daerah tertentu, tetapi harus berlaku secara nasional agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: