Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima jajaran Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam 4 September 2026. Pertemuan digelar setelah Presiden kembali ke Indonesia dari Vladivostok Rusia.
"Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut Satgas PKH menyampaikan perkembangan penertiban berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan kepada Presiden Prabowo.
"Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal," kata Teddy.
Selain memaparkan hasil temuan, Satgas PKH juga melaporkan penanganan pelanggaran serta denda administratif yang telah dijatuhkan terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Hasil penanganan tersebut rencananya diumumkan kepada publik pada pekan kedua September 2026.
Teddy mengataman penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Melalui Satgas PKH, pemerintah juga disebut terus menindak berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pemanfaatan kawasan tanpa dasar hukum hingga aktivitas ilegal seperti penambangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kawasan hutan sekaligus memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab.
BERITA TERKAIT: