Transparansi dan pengawasan dinilai menjadi kunci agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak disusupi kepentingan oligarki maupun dimanfaatkan untuk membungkam lawan politik.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar steril dari kepentingan kelompok tertentu yang justru dapat menghambat tujuan utama pemberantasan kejahatan.
“Yang harus dijaga, masuknya kepentingan-kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset, baik melalui mekanisme regulasi, ini terutama menyusup pada para penyusunnya,” kata Fickar kepada
RMOL, Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Fickar, transparansi harus menjadi salah satu prasyarat utama dalam proses penyusunan RUU tersebut. Hal yang tak kalah penting, kewenangan perampasan aset harus dijaga agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik.
“Karena itu transparansi menjadi prasyarat utama bagi perkembangan penyusunan RUU ini. dan yang terpenting menjaga agar kewenangan perampasan aset dari negara ini tidak dimanfaatkan untuk memukul lawan politik dari partai atau pejabat publik, terutama yang berasal dari partai,” katanya.
Fickar menegaskan, apabila kewenangan perampasan aset sampai digunakan untuk kepentingan politik, tujuan pembentukan regulasi tersebut justru akan kehilangan substansinya dan berpotensi merusak demokrasi.
“Ini jelas akan tidak produktif bahkan akan menggerogoti demokrasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: