Berdasarkan hasil voting, MA Brazil menolak hak
habeas corpus yang diajukan Lula. Itu artinya, pria 72 tahun itu harus menjalani vonis hukuman 12 tahun penjara.
Sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (5/4), pihak MA memberikan waktu sepekan kepada aparat penegak hukum untuk menyeret paksa Lula ke penjara.
Lula yang pernah menjabat sebagai Presiden Brazil selama dua periode mendapat vonis penjara 10 tahun pada tahun 2017. Ia dianggap bersalah dalam kasus korupsi, pencucian uang dan memperjualbelikan pengaruh.
Lula sempat mengajukan banding. Namun, Lula kalah di pengadilan rendah dan hukumannya bertambah jadi 12 tahun.
Dia kemudian mengajukan banding lagi. Namun pengajuan banding ini menuai protes dari masyarakat Brazil. Mereka mendesak agar Silva tetap ditahan selama menunggu hasil banding kedua.
Vonis MA ini juga menyatakan bahwa Lula tidak bisa ikut dalam Pilpres 2018 yang digelar bulan Oktober. Padahal ,Lula merupakan capres favorit dan menduduki puncak survei sejumlah lembaga.
[ian]
BERITA TERKAIT: