RMOL. Facebook membayar kompensasi kepada seorang gadis berusia 14 tahun setelah balas dendam foto porno telanjangnya diposkan di media sosial.
Raksasa media sosial menyelesaikan tindakan hukum yang penting dan memberikan ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya kepada remaja tersebut, dari Irlandia Utara, setelah dia menuntut Facebook karena kelalaian, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Inggris dan karena penyalahgunaan informasi pribadi.
Facebook diketahui melarang gambar eksplisit dan di Inggris, balas dendam bisa menghasilkan hukuman penjara hingga dua tahun. Upload gambar yang tidak pantas atau tidak senonoh ke platform media sosial, bagaimanapun, tetap menjadi masalah utama bagi Facebook.
Facebook awalnya bersikukuh agar kasus ini gugur, dengan alasan bahwa gambar tidak senonoh, pernah dilaporkan sebelumnya. Tapi akhirnya setuju untuk membayar ganti rugi, begitu juga biaya hukum yang dikeluarkan oleh penggugat. Demikian seperti dimuat
Russia Today.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: