Amnesty International: Langkah Arab Saudi Dan Sekutu Langgar HAM Warga Qatar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 13 Juni 2017, 14:11 WIB
Amnesty International: Langkah Arab Saudi Dan Sekutu Langgar HAM Warga Qatar
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kelompok HAM Amnesty International mengkritisi tindakan penghukuman yang dilakukan oleh Arab Saudi dan sejumlah sekutunya terhadap Qatar.

Tindakan Arab Saudi serta sejumlah negara lainnya untuk melakukan pembatasan terhadap Qatar pasca pemutusan hubungan diplomatik dinilai melanggar hak asasi manusia orang-orang Qatar.

Sekretaris Jenderal Amnesty Salil Shetty menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan Ali Bin Smaikh Al Marri, ketua Komite Hak Asasi Manusia Nasional Qatar, yang telah mengunjungi markas hak asasi manusia di London.

Shetty meminta semua badan internasional yang relevan yang relevan dan internasional untuk menghentikan langkah-langkah tersebut.

Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Maladewa, dan Mesir baru-baru ini memutuskan hubungan dengan Qatar, menuduh Doha mendukung terorisme, sebuah tuduhan yang ditolak oleh pemerintah Qatar.

Negara-negara regional juga memblokir rute transit mereka ke Qatar dan memerintahkan sebagian besar warga Qatar untuk pergi.

Langkah-langkah tersebut juga membuat kunjungan keluarga menjadi sulit.

Kepala Amnesti mengatakan sebuah delegasi dari badan tersebut, yang sebelumnya mengunjungi Qatar, mendokumentasikan sekitar 700 kasus di mana langkah-langkah yang dipimpin oleh Saudi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

Ia juga mengecam pelarangan all-across-the-board yang diberlakukan oleh negara-negara regional terhadap lembaga penyiaran Qatar, termasuk Al Jazeera, dan media Qatar.

Dikabarkan Press TV, Shetty menggambarkan pembatasan detak jantung media Qatar merupakan pelanggaran terang-terangan tentang kebebasan berbicara dan akses terhadap hak informasi. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA