Lee bersama dua awak kapal lainnya dutangkap setelah pengadilan setempat mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Kapten berusia 68 tahun itu dijerat dengan lima tuduhan, di antaranya adalah kelalaian tugas dan pelanggaran hukum maritim.
Sehari setelah kapal yang mengangut 457 orang tersebut tenggelam (Kamis, 17/4), Lee telah diinterogasi oleh polisi. Pada hari yang sama ia juga telah mengeluarkan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
"Saya sangat menyesal dan sangat malu. Saya tidak tahu apa yang harus dikatakan," kata Lee seperti dilansir media Korea Selatan,
Yonhap.
Kapal Sewol diketahui tenggelam setelah dua jam berlayar dari pelabuhan Incheon menuju pulau Jeju. Masih belum diketahui penyebab pasti tenggelamnya kapal.
Hingga saat ini, sebanyak 179 orang berhasil selamat dan 28 orang tewas, sementara lainnya masih dalam pencarian.
[mel]
BERITA TERKAIT: