Demikian disampaikan komisi bersama antara PBB dan organisasi pelarangan senjata kimia atau Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) melalui sebuah pernyataan seperti dilansir China Daily pada Kamis (20/3).
Dewan Keamanan PBB telah sepenuhnya mengadopsi resolusi pada 27 September 2013 lalu untuk menghentikan perang sipil Suriah dengan menyingkirkan senjata-senjata kimia yang dimilikinya.
Di bawah resolusi tersebut, OPCW dimandatkan untuk mengawasi pemusnahan bahan-bahan kimia Suriah tersebut. Misi gabungan PBB-OPCW sendiri secara resmi terbentuk pada 16 Oktober tahun lalu.
Kekuatan Barat baru-baru ini menuduh Damaskus tidak memenuhi perjanjian pemusnahan senjata kimia tersebut. Namun, pemerintah Suriah
menekankan komitmennya pada perjanjian tersebut dan menyebut bahwa justru kelompok pemberontak yang berupaya menghalangi transportasi senjata kimia untuk dimusnahkan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: