"Saya menyadari beberapa waktu lalu bahwa dunia politik tidak sesuai dengan latar belakang profesional saya sebagai hakim," ujarnya dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip
Zee News (Minggu, 23/12).
Mahmoud Mekky mengatakan bahwa dirinya pernah mencoba mengundurkan diri pada tanggal 7 November lalu, tetapi gejolak di Mesir telah memaksanya untuk tetap berada di posisi tersebut.
Pria 58 tahun itupun merasa bahwa jabatannya akan hilang dengan sendirinya seiring referendum konstitusi disetujui oleh rakyat. Ini karena dalam konstitusi baru itu tidak tertulis adanya jabatan wakil presiden.
Pengunduran diri Mekky ini diumumkan hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara putaran kedua referendum konstitusi Mesir dimulai.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: