Mantan Taipan Media Hong Kong Diancam Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 15 Desember 2025, 18:24 WIB
Mantan Taipan Media Hong Kong Diancam Penjara Seumur Hidup
Mantan taipan Hong Kong, Jimmy Lai. (Foto: AFP)
rmol news logo Mantan taipan Hong Kong, Jimmy Lai, dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan pada Senin, 15 Desember 2025. 

Lai divonis setelah proses persidangan yang berlangsung hampir dua tahun atas dua tuduhan keamanan nasional dan satu tuduhan penghasutan. Vonis tersebut membuatnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Lai merupakan pendiri surat kabar Apple Daily yang dikenal vokal mengkritik pemerintah Beijing. Ia didakwa menggunakan medianya untuk menyerukan sanksi internasional terhadap China dan Hong Kong, terutama selama gelombang protes pro-demokrasi pada 2019 dan setelah Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan pada 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lai aktif melobi pejabat Amerika Serikat dan menjalin komunikasi dengan aktivis pro-demokrasi sebagai bagian dari kolusi dengan kekuatan asing.

"Kami yakin bahwa (Lai) adalah dalang dari konspirasi yang diuraikan dalam ketiga dakwaan tersebut." kata hakim persidangan, dikutip dari CNN, Senin, 15 Desember 2025

Pengadilan juga menyoroti artikel opini yang ditulis Lai di The New York Times pada Mei 2020 serta pesan WhatsApp-nya dengan sejumlah aktivis dan pimpinan Apple Daily. Menurut hakim, tindakannya menunjukkan niat untuk melemahkan pemerintah China, dengan menyebut bahwa

"Satu-satunya niat Lai adalah untuk mengupayakan kejatuhan (Partai Komunis Tiongkok)." ujarnya.

Lai telah membantah seluruh dakwaan, namun pengadilan menilai bukti yang diajukan jaksa cukup kuat. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Lai telah memendam rasa dendam dan kebenciannya terhadap RRT selama bertahun-tahun.

Majelis hakim menyatakan tanggal pembacaan vonis hukuman akan diumumkan kemudian. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA