Sudah Masuk Target APBN, Cukai Minuman Manis Tak Kunjung Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 24 Juli 2026, 10:10 WIB
Sudah Masuk Target APBN, Cukai Minuman Manis Tak Kunjung Berlaku
Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)
Kecil Besar
rmol news logo Penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai membuat pemerintah kehilangan momentum untuk menggunakan instrumen fiskal. 

Hal ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Pandangan itu disampaikan Advokat sekaligu

Menurut Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, kebijakan cukai MBDK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi minuman tinggi gula yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular.

"Selama ini rencana pembuatan kebijakan pengendalian dan cukai MBDK selalu dibatalkan oleh pemerintah karena kalah oleh tekanan dari industri MBDK," kata Azas dalam keterangan yang diterima RMOL, Jumat, 24 Juli 2026. 

Ia menyoroti pemerintah yang sejak beberapa tahun terakhir telah memasukkan target penerimaan cukai MBDK ke dalam APBN, namun hingga kini regulasinya belum juga diterapkan.

"Padahal pemerintah sendiri sudah memasukkan target pendapatan Cukai MBDK sejak 2024 masuk dalam APBN," ujarnya.

Azas menilai pembatalan tersebut bertolak belakang dengan kebutuhan mendesak untuk menekan konsumsi minuman berpemanis yang berkaitan dengan meningkatnya kasus obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga gagal ginjal pada anak.

Menurut Azas, alasan pemerintah menunda penerapan cukai demi menjaga iklim investasi justru memperlihatkan keberpihakan terhadap kepentingan industri dibanding perlindungan kesehatan masyarakat.

Ia juga menilai dalih kepastian hukum yang disampaikan pelaku industri tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Sebab, ketika pemerintah hendak menerbitkan regulasi cukai MBDK sebagai bentuk kepastian hukum, justru industri menolaknya.

"Jadi kepastian hukum yang dikatakan industri omong kosong dan bohong untuk melindungi kepentingan industri sendiri," katanya.

Azas menegaskan pemerintah seharusnya kembali menempatkan kepentingan masyarakat, terutama anak-anak, sebagai prioritas dalam penyusunan kebijakan pengendalian konsumsi minuman berpemanis.

Sebelumnya, pemerintah kembali menunda penerapan cukai MBDK pada 2026. Di sisi lain, kebijakan tersebut sebenarnya telah beberapa kali masuk dalam target penerimaan APBN dan bahkan tercantum dalam rencana penyusunan regulasi pemerintah. Namun hingga kini, aturan mengenai cukai MBDK belum juga diterbitkan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA