Kripto hingga SIPP Sumbang Rp12,7 Triliun ke Kas Negara pada Semester I-2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 24 Juli 2026, 08:08 WIB
Kripto hingga SIPP Sumbang Rp12,7 Triliun ke Kas Negara pada Semester I-2026
Ilustarsi (Artificial Intelligenc)
Kecil Besar
rmol news logo Selain ditopang oleh pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), penerimaan negara dari ekonomi digital juga mendapat kontribusi besar dari transaksi aset kripto, layanan fintech, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, hingga 30 Juni 2026, ketiga sektor tersebut telah menyumbang sekitar Rp12,7 triliun ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci penerimaan dari pajak aset kripto telah mencapai Rp2,09 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga Juni 2026.

Penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, pajak dari layanan fintech (peer-to-peer lending) telah mencapai Rp5,1 triliun hingga semester I-2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp695,84 miliar pada semester pertama 2026.

Komponen penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun pada semester pertama 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.

"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," kata Inge. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA