Pelunasan BLBI Tak Kurangi Hak Tagih Negara kepada Obligor dan Debitur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 22 September 2026, 15:07 WIB
Pelunasan BLBI Tak Kurangi Hak Tagih Negara kepada Obligor dan Debitur
Menkeu Suahasil Nazara (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak mengurangi hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Hal itu disampaikan Suahasil usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. 

Dia menekankan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban para obligor dan debitur kepada negara.

“Saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," tegasnya.

Suahasil menjelaskan, pemerintah memiliki hak tagih terhadap debitur yang tercatat sebagai nasabah bank yang pernah menerima BLBI atau menjalani rekapitalisasi, kemudian bank tersebut diambil alih pemerintah. 

Dengan kondisi tersebut, kewajiban yang masih melekat pada obligor maupun debitur tetap menjadi hak tagih pemerintah.

“Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih kewajiban, dari obligor maupun debitur tersebut," kata dia.

Karena itu, pemerintah akan terus melanjutkan penagihan terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban. 

Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi sebesar Rp218,3 triliun kepada BI yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997-1998.

Pelunasan utang tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 melalui APBN, dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA