Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Ika Priatiningsih menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan PT GR dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
"Selain itu, perusahaan diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak Februari 2023 hingga Desember 2024," jelas Ika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 13 September 2026.
PT GR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut tercatat sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Menurut Ika, dalam kurun waktu tersebut PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercatat mencapai Rp38,42 miliar.
Persoalannya, PPN yang sudah dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan kepada negara.
Hasil penyidikan justru menemukan dana tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan perusahaan, mulai dari membiayai operasional, membayar pemasok, hingga melunasi utang usaha.
Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan perhitungan ahli, tindakan ADW melalui PT GR tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216.
Untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat sebelumnya juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar.
Perkara ini kini telah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan pada Jumat (11/9/2026), setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9/2026).
ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dugaan perbuatannya, ADW terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ika menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya.
DJP menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara serta mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar, jelas, dan lengkap.
BERITA TERKAIT: