Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan utang tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 melalui APBN, dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI).
“Dengan kerja sama yang baik antara Kementerian Keuangan (pemerintah sebagai wakil pemerintah) dan Bank Indonesia, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Suahasil menjelaskan, obligasi BLBI diterbitkan pemerintah ketika menangani krisis keuangan 1997-1998. Saat itu, obligasi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan pembayarannya dilakukan secara berkelanjutan kepada BI.
Nilai obligasi yang diterbitkan mencapai Rp218,3 triliun dan tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu. Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," kata dia.
Pelunasan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya rangkaian kewajiban pemerintah yang muncul dari penerbitan obligasi untuk penanganan krisis 1997-1998.
“Kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itu adalah suatu berita yang sangat baik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: