Said Iqbal Beri Sinyal Purbaya Bakal Ubah Pajak JHT, Skema Baru Masih Dikaji

Rabu, 08 Juli 2026, 14:31 WIB
Said Iqbal Beri Sinyal Purbaya Bakal Ubah Pajak JHT, Skema Baru Masih Dikaji
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberi sinyal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi ketentuan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan Said usai bertemu dengan Purbaya. Menurutnya, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk mengevaluasi kebijakan pajak JHT, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Kesimpulannya, kalau saya tidak salah menangkap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan. Memang harus ada perubahan terhadap pajak JHT," kata Said di Kemenkeu, Jakarta pada Rabu 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kemungkinan tarif pajak JHT menjadi nol persen. Namun, keputusan tersebut masih akan dihitung secara mendalam agar tidak mengganggu pendapatan negara.

Selain itu, Said mengungkapkan Purbaya juga cenderung menyetujui penghapusan skema pajak progresif berlapis terhadap pencairan JHT. Dengan demikian, pemajakan nantinya cukup dikenakan satu kali.

"Terhadap pajak progresif, sepertinya beliau lebih setuju cukup satu kali saja, pajak untuk JHT tidak ada progresif berkali-kali," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak. Ambang batas yang saat ini sebesar Rp50 juta berpotensi dinaikkan dengan mempertimbangkan inflasi maupun harga emas.

"Batasnya nanti tidak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau memakai acuan harga emas bisa Rp400 juta," tutur Said.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai pajak pesangon, pajak pensiun, dan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan pada tahap berikutnya. Saat ini, pemerintah memilih memfokuskan pembahasan pada revisi pajak JHT.

Said juga menilai perubahan kebijakan tersebut akan berdampak pada regulasi yang berlaku. Karena itu, menurutnya, Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 apabila skema pajak JHT benar diubah.

"Tugas saya setelah pertemuan ini menghadap Presiden untuk memberikan masukan agar segera ada keputusan mengubah PP Nomor 68 Tahun 2009, karena ini juga PP yang sudah lama," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA