Diancam Demo Pajak JHT, Purbaya Bakal Temui Said Iqbal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 07 Juli 2026, 20:50 WIB
Diancam Demo Pajak JHT, Purbaya Bakal Temui Said Iqbal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Rabu, 8 Juli 2026. 

"Besok saya makan siang sama dia (Said Iqbal). Besok saya makan siang sama Pak Said Iqbal. Jam 12, di kantor saya," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Agenda itu berlangsung setelah Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan telah beberapa kali berupaya menjalin komunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membahas usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menjadi tuntutan kalangan buruh.

Menurutnya, komunikasi tersebut belum mendapat respons dari Kementerian Keuangan. Said menegaskan komunikasi yang dibangun dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Saya setingkat Menteri, beliau Menteri. Maka, bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan, sama-sama pemerintahan kan. Kalau di luar pemerintahan boleh lah pakai surat audiensi, surat silaturahmi," tegasnya.

Ia menjelaskan, KSPI bersama kelompok pekerja menolak kebijakan pemajakan atas pencairan JHT karena dana tersebut merupakan tabungan sosial yang berasal dari penghasilan pekerja yang selama ini telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurut Said, pengenaan pajak saat JHT dicairkan, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun memasuki masa pensiun, justru akan semakin membebani kondisi ekonomi mereka.

"Jadi kita minta 0 persen pajak JHT, termasuk pesangon, udah tau pesangon pendapatan terakhir buruh. Pekerja, karyawan, apapun statusnya, ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi. Termasuk JHT, JHT itu ketika kita menerima upah, kan sudah dipotong pajak PPH21," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026. 

"Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA