Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah bersama Komisi XI DPR telah memulai pembahasan tingkat I RUU tersebut. Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
"(Target) sekarang 20 Juli, 21 udah selesai, jadi UU (PFII) tanggal 21 Juli," kata Purbaya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat 3 Juli 2026.
Purbaya menjelaskan, setelah proses legislasi selesai pada Juli, pemerintah menargetkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Agustus mendatang.
Ia optimistis implementasi kawasan pusat keuangan internasional tersebut sudah dapat dimulai sebelum akhir 2026.
"Juli kan undang-undangnya selesai, Agustus, Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan pembahasan RUU PFII menjadi prioritas utama komisinya. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan regulasi tersebut diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
"Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini," ujar Misbakhun.
Ia mengatakan Komisi XI akan mengintensifkan pembahasan agar RUU PFII dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026. Seluruh tahapan, mulai dari pembahasan substansi, lobi antarfraksi, hingga penyelarasan bersama pemerintah akan dilakukan secara paralel untuk mengejar target tersebut.
Dalam rapat kerja yang sama, Purbaya menjelaskan bahwa PFII dirancang sebagai pusat keuangan berstandar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus memperdalam sektor keuangan domestik.
"PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," urainya.
Menurut Purbaya, PFII akan dibangun sebagai kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memperoleh kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, jasa penunjang keuangan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang menjadi bagian dari ekosistem pusat keuangan internasional.
Meski memiliki status khusus, Purbaya menegaskan kawasan tersebut tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.
"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: