“Sistem ekonomi konstitusi sebagai terminologi pembeda dengan kapitalisme dan komunisme merupakan gagasan yang telah lama kami sampaikan sejak di bangku perkuliahan seiring dengan terminologi Ekonomi Pancasila sebagai gagasan dari guru besar UGM almarhum Profesor Mubyarto,” kata Defiyan dalam pesan elektronik kepada
RMOL di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Lanjut dia, secara umum, tidak banyak bahkan nyaris tidak ada para akademisi maupun ekonom di berbagai Perguruan Tinggi Indonesia yang mengajukan sistem ekonomi konstitusi atau Pancasila, selain Prof. Mubyarto.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada para pihak yang selama ini mengaku sebagai ekonom dan menggunakan terminologi ekonomi konstitusi agar menjunjung etika akademik,” imbuhnya.
Hal itu sebagai bentuk penghargaan karya intelektual dan tidak main klaim secara sepihak untuk mengambil keuntungan pribadi secara ekonomi dan politik.
Defiyan melihat banyak pihak yang menggunakan istilah ekonomi konstitusi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun tidak dilandasi kajian akademik yang mumpuni soal Pancasila.
“Kami telah menyerahkan secara seremonial karya intelektual Ekonomi Konstitusi kepada Dirjen HKI agar jangan sembarang orang apalagi bergelar Profesor, doktor ngaku-ngaku atau tukar kulit sebut ekonomi konstitusi,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: