Apalagi, hampir tiap tahun terjadi kelangkaan di berbagai wilayah dan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Artinya, kasus antrean panjang konsumen BBM di empat (4) SPBU Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026 bukan perkara baru. Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah sering terjadi dan tidak tahu ujung pangkal penyelesaiannya.
Maka dari itu, kegiatan razia migas sebagaimana yang dulu pernah dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) tidak boleh berhenti. Sebagai contoh, kasus SPBU yang menyimpang di Sumatera Barat pada Februari 2023 lalu perlu ditindaklanjuti secara struktural demi menjaga alokasi dan distribusi anggaran subsidi BBM bagi kepentingan umum.
Alasan lain yang sangat kuat dan masuk akal adalah terkait alokasi solar subsidi pada tahun 2023 yang semula sejumlah 15,1 juta Kilo Liter (KL) di tahun 2022 kemudian dinaikkan pemerintah menjadi 17 juta KL atau naik sejumlah 1,9 juta KL (12,58 persen). Sedangkan, tahun 2025 total pagu subsidi dan kompensasi energi masih besar, yaitu Rp498,8 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM kemudian menurunkan kuota BBM subsidi pada 2026. Yang mana, BBM jenis Pertalite (JBKP) diturunkan 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter dan Solar (JBT) turun sebesar 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter dibandingkan tahun 2025. Pembatasan ketat harian juga diberlakukan mulai 1 April 2026, yaitu maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi.
Dengan nilai total subsidi 2022 ke 2023 yang terus meningkat, yaitu Rp208,9 triliun menjadi Rp339,6 triliun. Atau terjadi kenaikan sejumlah Rp130,7 triliun jelas tak masuk akal alokasi dan distribusinya. Maka dari itu, tidak cukup hanya merazia SPBU untuk mengantisipasi kejadian kelangkaan, penyimpangan dan kelebihan kuota (over kuota). Terkait, solar subsidi ketimpangan harga dengan non subsidi juga berpotensi terjadinya penyimpangan.
Bisa saja pembatasan BBM menjadi pemicu (trigger) kelangkaan atau ketidaktepatan penerima manfaat (sasaran) akhirnya menyebabkan kelangkaan dan antrean BBM. Atau, terdapat kebijakan alokasi kuota dan distribusinya yang tidak tepat. Motif ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apalagi, alokasi dan realisasi subsidi energi bertahun-tahun dalam APBN yang faktanya justru ditemukan banyak penyimpangan. Telah berulang kali kasus serupa terjadi tetapi tidak menimbulkan efek jera. Pasalnya, BPH Migas lebih mengetahui pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM, menetapkan alokasi volume BBM, menyusun sistem distribusi BBM dimaksud.
Mengandalkan kinerja pengendalian alokasi BBM kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentu sangat tidak tepat. Sebab, Polri tidak bekerja pada tataran penentuan alokasi dan distribusi (kuota) BBM di masing-masing wilayah. Namun, Polri dapat melakukan proses pro justisia (tindakan hukum) atas kasus pelanggaran kuota yang dilakukan oleh BPH Migas sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Tentu saja masyarakat berharap tindakan hukum ini tidak hanya berhenti pada satu atau beberapa kasus SPBU saja. Sebagaimana halnya dulu terjadi di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Dan, persoalan antrian BBM di SPBU Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Perlu dilakukan pengusutan yang sama pada kebijakan kuota BPH Migas secara menyeluruh. Tidak hanya proses hukum kepada SPBU-SPBU dalam wilayah hukum masing-masing Polda.
Kegiatan BPH Migas ini jelas memiliki landasan hukum kuat mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (PP No.30/2009) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Oleh karena itu, kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan yang mengikat termasuk ke pengguna (konsumen) akhir. Apabila terdapat permasalahan, tuntutan ini lebih tepat diarahkan kepada BPH Migas oleh masyarakat atau konsumen agar ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI. Kepatuhan BPH Migas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan sesuai otoritasnya dengan menjalankan segala peraturan dan perundang-undangan juga dibutuhkan!
Presiden RI Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menyampaikan soal keutamaan dalam melayani masyarakat.
Tidak adil rasanya, jika hanya masyarakat yang dituntut untuk patuh hingga dikenakan penindakan atas penyimpangan BBM atau solar subsidi. Tidak akan selesai juga hanya dengan memenjarakan oknum petugas SPBU yang hanya menjadi pekerja. BPH Migas harus mengelola hilir Migas secara efektif dan efisien kepada para pengusaha pemilik SPBU.
Antisipasinya sejak dini dengan memaksimalkan fungsi dan mekanisme pengawasan, tidak hanya hukuman (punishment). Sanksi mencabut izin SPBU dapat dilakukan dengan cepat, tetapi kelangkaan BBM tentu akan membuat resah, bahkan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini, tentu tak disukai oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang serius menjalankan Visi-Misi Asta Citanya. Kita tunggu kinerja BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pro-ekonomis daripada pengusaha SPBU-nya!
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
BERITA TERKAIT: