Selamat Idul Fitri Mudik

Menaker Ajak Perusahaan Swasta hingga BUMN Terapkan WFH Sekali Seminggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 02 April 2026, 07:45 WIB
Menaker Ajak Perusahaan Swasta hingga BUMN Terapkan WFH Sekali Seminggu
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD agar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH)Foto: setneg.go.id
rmol news logo Pemerintah mulai mendorong transformasi pola kerja baru di lingkungan perkantoran. 

Dalam jumpa pers Rabu 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD agar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Bukan sekadar tren, kebijakan ini dirancang sebagai strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan budaya kerja yang lebih modern dan produktif.

Meski bersifat imbauan, Menaker menekankan bahwa teknis pelaksanaannya tetap berada di tangan manajemen masing-masing perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” jelas Yassierli.

Satu poin penting yang ditekankan dalam aturan ini adalah perlindungan hak karyawan. 

Menaker memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak boleh memotong gaji maupun mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Sebagai imbalannya, pekerja wajib menjaga integritas pekerjaannya meski tidak berada di kantor.

"Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tambahnya.

Namun begitu, ada sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik secara penuh. Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, dan infrastruktur. Kemudian pelayanan publik, transportasi, serta logistik. Lalu sektor industri manufaktur/produksi, ritel, dan perdagangan. Juga sektor jasa keuangan serta makanan dan minuman (F&B).

Di luar urusan lokasi kerja, SE ini juga menjadi "seruan" bagi korporasi untuk lebih bijak menggunakan energi. 

Menaker mendorong perusahaan mulai beralih ke teknologi hemat energi dan menciptakan sistem pemantauan konsumsi listrik atau bahan bakar yang lebih terukur di operasional harian.

Agar kebijakan ini berjalan mulus, Yassierli berharap ada dialog yang sehat antara manajemen dan serikat pekerja. Pelibatan karyawan dianggap kunci agar muncul inovasi pola kerja yang tidak hanya nyaman, tetapi juga mendukung efisiensi energi nasional.

"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," tutup Yassierli. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA