Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut perubahan skema pembayaran kompensasi yang kini dilakukan secara bulanan. Sebelumnya, pembayaran dilakukan setiap tiga atau enam bulan sekali. Dalam skema terbaru, pemerintah membayarkan 70 persen dari nilai kompensasi setiap bulan.
"Kita bayar 70 persen, Rp27 triliun ya (nilainya). Januari dan Februari," kata Purbaya usai konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menegaskan dana tersebut sudah tersedia dan siap dicairkan dalam waktu dekat.
"Bentar lagi, kita bayar nanti. Udah available. Sekarang juga udah available," tegasnya.
Perubahan mekanisme pembayaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73 Tahun 2025 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha.
Kementerian Keuangan merencanakan pembayaran kompensasi dilakukan bertahap mulai Januari hingga Juli 2026. Adapun sisa kekurangan akan diperhitungkan dan dibayarkan pada Agustus mendatang.
Purbaya menekankan kebijakan pembayaran tiap bulan ini menjadi langkah konkret untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN energi.
"Tapi itu sudah membantu banget kondisi likuiditas mereka. Mereka bisa mengurangi cost of capital mereka," tambahnya pada 27 Januari 2026.
Mengutip laporan APBN 2026, pemerintah sendiri mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi sebesar Rp318,9 triliun sepanjang tahun ini.
BERITA TERKAIT: