Dalam prosesnya, Kemenekraf menggandeng Microsoft dan AMANA Solutions untuk merekomendasi kebijakan penggunaan AI di sektor ekonomi kreatif. Upaya tersebut diperkuat melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, asosiasi industri, lembaga riset, hingga pelaku usaha.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam, menegaskan pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif perlu diiringi dengan penguatan regulasi dan perlindungan bagi para kreator.
Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang harus mendapat perhatian, yakni kejelasan status kepemilikan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, transparansi penggunaan AI dalam proses kreatif, serta perlindungan terhadap identitas digital seperti suara dan wajah.
Neil menilai kepastian pada tiga aspek tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem AI yang sehat. Dengan demikian, inovasi dan pemanfaatan teknologi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan hak, kepentingan, dan perlindungan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Hal ini diungkapnya pada acara diskusi bertajuk “Kecerdasan Artifisial (AI) dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola dan Keadilan bagi Kreator”, Kamis, 4 Juni 2026, di Jakarta.
"Pemerintah hadir untuk memastikan AI menjadi peluang, bukan ancaman, bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Karena itu, kami bersama AMANA tengah melakukan kajian dan menyusun rekomendasi kebijakan sebagai masukan bagi pengembangan tata kelola AI yang mendukung inovasi, memperkuat kepercayaan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, AMANA Solutions hadir dalam inisiatif ini sebagai mitra kebijakan yang membawa kapasitas teknis dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan industri kreatif.
Produk yang saat ini sedang disusun adalah rekomendasi kebijakan yang menjadi panduan praktis yang dapat langsung digunakan oleh pelaku ekonomi kreatif dan pemangku kebijakan dalam menavigasi adopsi AI dan mengisi kekosongan regulasi sembari proses legislasi formal berjalan.
Menurut Digital Partner AMANA Solutions, Endiyan Rakhmanda, lebih dari sekadar panduan operasional, dokumen ini dirancang agar ke depan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi penyusunan regulasi teknis di level Peraturan Presiden (Perpres) maupun sebagai masukan dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.
"Rekomendasi kebijakan ini lahir dari pemahaman langsung terhadap tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif. FGD adalah ruang untuk memastikan dokumen ini tidak hanya relevan secara teknis, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata ekosistem dan layak menjadi fondasi kebijakan yang lebih kuat,” ungkap Endiyan.
Momentum penyusunan regulasi AI saat ini tidak boleh disia-siakan. Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tengah berlangsung dan berpotensi menjadi landasan penting dalam mengatur status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan AI sekaligus melindungi hak ekonomi para kreator.
Di saat yang sama, pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi pendukung, mulai dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI yang akan menjadi arah strategis pengembangan kecerdasan artifisial nasional, hingga Rancangan Perpres Kecerdasan Artifisial yang disiapkan sebagai payung hukum tata kelola AI, termasuk aspek keamanan data, standar penggunaan, dan etika pemanfaatannya.
Kehadiran regulasi yang komprehensif menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam memanfaatkan perkembangan AI, sekaligus mampu menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif dan memberikan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif.
AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno mengutarakan FGD ini ingin memastikan dimensi kekaryaan, transparansi konten, dan persona digital masuk sebagai pertimbangan dalam ketiga kerangka regulasi tersebut.
“Sejumlah negara mitra dagang Indonesia di kawasan Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat telah lebih dulu mengintegrasikan dimensi AI dalam regulasi hak cipta mereka. Indonesia memiliki kesempatan untuk tidak sekadar menyusul, tetapi membangun kerangka yang lebih kontekstual bagi kebutuhan industri kreatif nasional," kata Arief.
Kemenekraf membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, asosiasi industri kreatif, pelaku usaha, hingga kalangan akademisi. Melalui forum tersebut, pemerintah berharap dapat menghimpun masukan yang berangkat dari kebutuhan riil industri sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan implementatif.
Hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan tata kelola AI di sektor ekonomi kreatif. Kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak kreator, penguatan inovasi berbasis AI, serta pengembangan ekosistem yang adaptif terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital.
BERITA TERKAIT: