Investasi Arsari Group Tambah Daftar Pemegang Saham COIN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 11 Desember 2025, 07:30 WIB
Investasi Arsari Group Tambah Daftar Pemegang Saham COIN
Ilustrasi (Artificial Intelligence)
rmol news logo Arsari Group, perusahaan investasi yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo, resmi menjadi pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) melalui PT Arsari Nusa Investama. Masuknya Arsari Group menambah daftar pemegang saham institusional di COIN, yang saat ini bergerak di pengembangan ekosistem aset digital.

Wakil Direktur Utama Arsari Group, Aryo P.S. Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa keputusan investasi tersebut diambil karena COIN telah membangun ekosistem layanan aset digital, termasuk dua anak usaha berizin OJK: PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Ia juga menyinggung bahwa perkembangan regulasi dan pengawasan OJK terhadap aset digital menjadi salah satu pertimbangan.

"Kami melihat COIN memiliki fondasi kuat serta ekosistem yang paling siap menjadi katalis dalam membangun industri aset digital nasional. Investasi ini bukan hanya tentang nilai ekonomi, tetapi tentang memperkuat kedaulatan digital Indonesia," ujar Aryo dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 10 Desember 2025. 

Direktur Utama COIN, Ade Wahyu, menyatakan bahwa kehadiran Arsari Group diharapkan dapat mendukung peningkatan tata kelola perusahaan. Ia menambahkan bahwa pengalaman lintas sektor milik Arsari Group dapat membantu pengembangan produk dan layanan perusahaan.

Indonesia saat ini merupakan salah satu pasar aset kripto terbesar, dengan 18 juta pengguna dan nilai transaksi Rp409,56 triliun per Oktober 2025. Laporan Global Crypto Adoption Index 2025 menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh dunia.

Aryo menutup dengan menyatakan bahwa investasi tersebut sejalan dengan fokus jangka panjang Arsari Group terhadap sektor digital. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA