Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan program tersebut antara lain meliputi penguatan infrastruktur pengawasan, peningkatan literasi keuangan digital, penguatan kerja sama antarlembaga, serta mendukung inovasi teknologi.
"OJK berencana memperluas implementasi teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan kemampuan pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time," kata Hasan dalam keterangannya yang dikutip Jumat 7 Februari 2025.
Perluasan penerapan teknologi pengawasan digital bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital seperti kripto.
"Terkait jumlah investor kripto, kami menyadari bahwa aset kripto telah menarik minat masyarakat luas, yang terlihat dari jumlah investor kripto yang kini melebihi jumlah investor saham," ujarnya.
Ia juga menekankan, seluruh program tersebut dilakukan dengan tetap mengutamakan pelindungan konsumen.
BERITA TERKAIT: