Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, seluruh proses pemberian fasilitas kredit di BNI dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik serta dijamin oleh agunan yang mencukupi sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan setiap pemberian fasilitas kredit telah melalui analisis risiko yang ketat dan komprehensif, serta diawasi secara cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Desember 2024.
"Dalam kasus MTH Group, seluruh proses telah sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.
Sebagai bank milik negara, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga reputasi dan integritas operasional perbankan.
“Langkah-langkah kami selalu mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya.
BNI sangat menyesalkan adanya penyebutan nama Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, secara tidak tepat dalam pemberitaan pemberian fasilitas kredit kepada Michael Timothy maupun kerja sama KoinWorka. Pernyataan tersebut, kata Okki, tidak benar dan tidak berdasar serta berpotensi merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan.
“Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi yang faktual dan akurat,” katanya.
Demikian juga dengan informasi yang menyebutkan keterlibatan BNI dalam pembiayaan usaha Michael Timothy Hardjadinata melalui KoinWorks adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kami tidak menyalurkan kredit kepada KoinWorks,” demikian Okki.
Pernyataan resmi BNI yang disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo ini merupakan koreksi sekaligus hak jawab atas pemberitaan berjudul "OJK Jangan Mau Dikadali BNI-Michael Timothy, Hampir Rp1 Triliun Raib Harus Diinvestigasi" yang tayang di
RMOL pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 13:50 WIB.
Koreksi dan atau hak jawab dipenuhi mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers serta Pedoman Pemberitaan Siber. Di antaranya menautkan koreksi dan atau hak jawab pada berita yang dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
BERITA TERKAIT: