“Tambahan penerimaan ini perlu dipastikan tersalurkan ke masyarakat kelas menengah bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial,” kata pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar dikutip Rabu, 20 November 2024.
PPN 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025 ini perlu dikawal agar manfaat kepada masyarakat bisa lebih besar dibanding beban yang ditanggung.
“Misalnya jika masyarakat membayar tambahan pajak Rp200, maka manfaat yang diterima seharusnya mencapai Rp250,” jelasnya.
Adapun kebijakan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen telah diatur di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) yang disahkan pada 29 Oktober 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Untuk periode tahun anggaran 2025, pemerintah sudah mengalokasikan APBN, antara lain untuk pendidikan sebesar Rp722,6 triliun, kesehatan Rp197,8 triliun, dan perlindungan sosial Rp504,7 triliun.
BERITA TERKAIT: