Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengembangan SPKLU melalui penguatan sinergi antarpemangku kepentingan sekaligus membuka peluang bagi badan usaha untuk mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pengembangan SPKLU yang memungkinkan hadirnya berbagai model bisnis.
“Pengembangan SPKLU juga membuka ruang bagi beragam model bisnis. Keberagaman model usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi badan usaha dan mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian di berbagai wilayah,” kata Joko, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU periode 2025-2030.
Regulasi tersebut menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan SPKLU, termasuk mempertimbangkan persebaran lokasi serta jenis teknologi pengisian yang dibutuhkan.
Ditjen Gatrik, kata Joko, juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik dapat berjalan lebih cepat dan merata.
Adapun lokasi pengembangan SPKLU diarahkan tidak hanya di pusat kota. Pemerintah merencanakan penyediaannya di sejumlah titik strategis, mulai dari pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, SPBU, kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel hingga pelabuhan.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memangkas proses perizinan bagi badan usaha yang ingin masuk dalam bisnis penyediaan SPKLU.
Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Ditjen Gatrik Kementerian ESDM, Andi Nur Arief Wibowo, mengatakan penyederhanaan perizinan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menarik lebih banyak pelaku usaha.
“Peluangnya (pengembangan SPKLU) izinnya sudah semakin sederhana, Pemerintah sudah punya plan untuk pengembangan SPKLU, dan juga model bisnis yang beragam,” ujar Andi.
Pemerintah berharap kemudahan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih efisien sekaligus mempercepat pertumbuhan infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia.
Sementara itu, pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional mulai tercermin dari meningkatnya konsumsi listrik pada SPKLU.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), M Fahrur Rozy, sebelumnya menyebut konsumsi listrik SPKLU hingga Juni 2026 telah mencapai 62,4 juta kilowatt hour (kWh).
Angka tersebut bahkan telah melampaui konsumsi listrik SPKLU sepanjang 2025 yang tercatat sebesar 48,5 juta kWh.
Dengan realisasi tersebut, konsumsi listrik SPKLU pada enam bulan pertama 2026 telah tumbuh sekitar 28 persen dibandingkan total konsumsi sepanjang tahun sebelumnya.
Pertumbuhan itu menjadi salah satu indikator semakin kuatnya penggunaan kendaraan listrik sekaligus kebutuhan terhadap infrastruktur pengisian yang memadai di berbagai daerah.
BERITA TERKAIT: