Hal ini dinilai krusial agar seluruh ekosistem bisnis memiliki kepastian hukum dan masyarakat mendapat perlindungan konsumen secara optimal.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa momentum 18 Oktober 2026 bukan lagi saatnya untuk berspekulasi atau menunda kewajiban sertifikasi halal, melainkan waktu untuk bergerak bersama meningkatkan kepatuhan.
"Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," kata Kiai Cholil, dikutip dari
MUI Digital, Rabu 23 September 2026.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengingatkan bahwa kesiapan pelaku usaha sangat penting mengingat cakupan Wajib Halal tahap kedua ini jauh lebih luas dibanding tahap sebelumnya.
Kiai Cholil mengungkapkan, sertifikasi halal kini diwajibkan tidak hanya untuk sektor makanan dan minuman, tetapi juga merambah ke berbagai sektor industri lainnya.
"Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu," kata Kiai Cholil.
CEO Amanah Zakat ini menambahkan, penahapan ini berlaku merata baik bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun produk luar negeri atau impor yang beredar di Indonesia.
MUI bersama lintas kementerian dan lembaga, seperti BPJPH, KSP, Kementerian Agama, Kemenko PMK, BPOM, dan KNEKS telah menyatukan komitmen untuk mengawal implementasi ini.
BERITA TERKAIT: