Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kamala Harris Mauk Naikkan Pajak jadi 28 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 07:47 WIB
Kamala Harris Mauk Naikkan Pajak jadi 28 Persen
Kamala Harris/Net
rmol news logo Wakil Presiden Amerika Serikat Kamala Harris menyerukan kenaikan tarif pajak perusahaan menjadi 28 persen.
HUT 79 RI

Ini adalah usulan besar pertamanya untuk meningkatkan pendapatan jika ia terpilih menjadi presiden. 

Juru bicara kampanye Harris, James Singer, mengatakan usulan Kamala Harris tersebut sebagai "cara yang bertanggung jawab secara fiskal untuk mengembalikan uang ke kantong para pekerja". 

Usulan tersebut juga akan memastikan para miliarder dan perusahaan besar membayar kewajiban mereka. 

"Sebagai Presiden, Kamala Harris akan fokus menciptakan ekonomi peluang bagi kelas menengah yang meningkatkan keamanan, stabilitas, dan martabat ekonomi mereka," kata Singer, dikutip dari CNBC, Rabu (21/8).

Jika diberlakukan, kebijakan tersebut akan menghasilkan ratusan miliar dolar, karena Kantor Anggaran Kongres yang nonpartisan telah memproyeksikan bahwa kenaikan 1 poin persentase dalam tarif pajak perusahaan setara dengan sekitar 100 miliar Dolar AS selama satu dekade. 

Kebijakan ini berarti akan mencabut sebagian besar undang-undang yang ditandatangani mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2017 saat menjabat sebagai presiden, yang memangkas tarif pajak perusahaan dari 35 persen menjadi 21 persen.

Trump, yang kembali mencalonkan diri untuk pemilihan mendatang, baru-baru ini mengatakan bahwa ia akan memangkas pajak lebih jauh lagi jika terpilih menjadi presiden, termasuk pajak untuk bisnis.

Partai Republik kemungkinan akan menolak tarif pajak perusahaan sebesar 28 persen, yang berarti Harris mungkin membutuhkan Demokrat untuk mengendalikan DPR dan Senat agar dapat meloloskannya melalui Kongres. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA