Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakal Revisi UU Pilkada, Ruang Baleg Dikawal Brimob

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 10:27 WIB
Bakal Revisi UU Pilkada, Ruang Baleg Dikawal Brimob
Pintu ruangan Baleg DPR dikawal aparat bersenjata lengkap/RMOL
rmol news logo Pemandangan tidak bisa nampak menjelang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Area ruangan Baleg DPR dikawal aparat bersenjata lengkap. 

Pantauan RMOL di lokasi, terpantau sekitar sepuluh Anggota Kepolisian dari Satuan Brimob bersenjata laras panjang. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dikawal ajudannya tiba di ruang Pimpinan Baleg DPR. Tak berselang lama kemudian, datang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama para ajudannya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek pun tiba di ruangan Baleg dan bersedia diwawancarai perihal rapat hari ini. 

Kepada wartawan, Awiek menjelaskan bahwa rapat hari ini membahas revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” kata Awiek. 

Namun yang terpenting, kata dia, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU. 

“Itu Clear. Ya terserah DPR. Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” demikian Awiek.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA