Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Cipta Kerja Lindungi dan Untungkan UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 06 Juli 2024, 09:25 WIB
UU Cipta Kerja Lindungi dan Untungkan UMKM
Ilustrasi/Net
rmol news logo Undang Undang (UU) Cipta Kerja disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengatakan, pertimbangan awal pada saat diajukannya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka agar warga Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak.

"Dalam pasal 2 ayat 1 UU Cipta Kerja ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," kata Arif.

Arif menegaskan, perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM, sehingga seluruh kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut, juga membuka kesempatan yang luas bagi siapa pun untuk membuka usaha.

“Karena dalam 100 persen usaha yang ada di Indonesia, 99,99 persen adalah UMKM. Sehingga dalam pasal 3 dijelaskan bahwa undang-undang ini dibentuk untuk tujuan menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, usaha mikro kecil dan menengah,” katanya.

Selanjutnya Arif menjelaskan UU Cipta Kerja dalam perspektif keadilan sosial yang tertuang dalam pasal 3 bahwa undang-undang ini menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Tujuannya pun sudah jelas yaitu dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional," jelas Arif. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA