Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Minta Putusan MK soal UU Ciptaker Segera Dilaksanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 08 November 2024, 13:28 WIB
DPR Minta Putusan MK soal UU Ciptaker Segera Dilaksanakan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak sejumlah pasal di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) harus segera dilaksanakan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan putusan MK yang mengubah 21 pasal dari rancangan sebelumnya, telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“UU ini harus segera dilaksanakan, mengingat penetapan UM (Upah Minimum) tahun 2025, juga sudah mendesak. Komisi IX siap melakukan pembahasan, agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita semua," ucap Nihayatul kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

Penetapan UM untuk tingkat Provinsi paling lambat 21 November 2024, sementara UM Kabupaten/Kota paling lambat 30 November 2025.

Ia berharap penentuan UM ini sesuai dengan standar kehidupan layak, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan keluarganya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan jaminan hari tua.

Politikus PKB itu menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

“Saya menyambut baik putusan MK ini, karena telah senada dengan tujuan awal dibuatnya UU Cipta Kerja, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA