“Saya menyambut baik putusan MK ini, karena telah senada dengan tujuan awal dibuatnya UU Cipta Kerja, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata perempuan yang akrab disapa Ninik dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024
Legislator PKB ini menjelaskan bahwa putusan MK yang mengubah 21 pasal dari rancangan sebelumnya, telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“UU ini harus segera dilaksanakan, mengingat penetapan UM (Upah Minimum) tahun 2025, juga sudah mendesak. Komisi IX siap melakukan pembahasan, agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita semua," jelas Ninik.
Ia menambahkan, penetapan UM untuk tingkat Provinsi paling lambat 21 November 2024, sementara UM Kabupaten/Kota paling lambat 30 November 2025.
Ninik berharap penentuan UM ini sesuai dengan standar kehidupan layak, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan keluarganya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan jaminan hari tua.
"Komisi IX yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan, berharap agar UU Cipta Kerja ini mampu menjadi angin segar bagi peningkatan produktivitas tenaga kerja Indonesia, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara luas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: