Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut Baik Putusan MK

PKB Berharap UU Cipta Kerja Jadi Angin Segar Kesejahteraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 08 November 2024, 10:23 WIB
PKB Berharap UU Cipta Kerja Jadi Angin Segar Kesejahteraan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja disambut baik Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh.

“Saya menyambut baik putusan MK ini, karena telah senada dengan tujuan awal dibuatnya UU Cipta Kerja, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata perempuan yang akrab disapa Ninik dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024
 
Legislator PKB ini menjelaskan bahwa putusan MK yang mengubah 21 pasal dari rancangan sebelumnya, telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“UU ini harus segera dilaksanakan, mengingat penetapan UM (Upah Minimum) tahun 2025, juga sudah mendesak. Komisi IX siap melakukan pembahasan, agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita semua," jelas Ninik.

Ia menambahkan, penetapan UM untuk tingkat Provinsi paling lambat 21 November 2024, sementara UM Kabupaten/Kota paling lambat 30 November 2025.

Ninik berharap penentuan UM ini sesuai dengan standar kehidupan layak, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan keluarganya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan jaminan hari tua.
 
"Komisi IX yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan, berharap agar UU Cipta Kerja ini mampu menjadi angin segar bagi peningkatan produktivitas tenaga kerja Indonesia, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara luas," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA