Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyusul aduan pelaku usaha yang mengeluhkan masalah pada portal
SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
“Mereka mengeluhkan data atau dokumen pengajuan tidak bisa dimasukan ke portal sistem
SiHalal sejak beberapa hari terakhir. Nasib mereka terkatung-katung karena proses pengajuan sertifikat mereka terhambat akibat lumpuhnya server Pusat Data Nasional yang digunakan oleh Kementerian Agama,” jelas Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/6).
Legislator Fraksi PKS ini mengatakan, terhambatnya proses input data pengajuan sertifikat halal di portal
Ptsp.halal.go.id yang dikelola oleh BPJPH Kemenag membuat resah pelaku usaha.
“Dampak dari berlarutnya masalah server yang
down ini adalah menimbulkan keengganan bagi pelaku usaha karena merasa frustasi akibat sulitnya memproses ajuan sertifikat halal mereka. Seharusnya BPJPH bisa menyediakan alternatif untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat di tengah tingginya kesadaran pelaku usaha atas pentingnya produk halal," terang Wisnu.
Anggota DPR Dapil Jateng I ini mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan transformasi digital BPJPH guna mendukung pertumbuhan sektor halal Indonesia yang inklusif dan memudahkan pelaku usaha.
“Di dalam rencana kerja di tahun 2025, mereka menyebut akan melakukan pengembangan
SiHalal berbasis AI dan Blockchain serta layanan konsultasi berbasis digital melalui
Omni Communication Assistance. Untuk itu, saya berharap hal tersebut juga ditunjang dengan penyediaan sistem dan perangkat keamanan digital yang memadai. Mulai dari penyiapan talenta SDM digital sampai kesiapan infrastruktur digitalnya,” jelasnya lagi.
Wisnu menjelaskan, pengembangan sistem teknologi dan informasi oleh BPJPH harus menjadi perhatian serius untuk mendorong tercapainya realisasi satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di tahun 2024.
“Per 8 Mei 2024, masih terdapat 3,1 juta UMK yang telah memiliki NIB, namun belum memiliki sertifikat halal. Pertanyaannya adalah, bagaimana bisa meng-cover kebutuhan yang tinggi tersebut jika tidak ditopang dengan kesiapan infrastruktur digital yang memadai?” tegas Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu mendorong Kemenag untuk mempertimbangkan penyusunan regulasi terkait dengan mitigasi digital secara mandiri yang tidak selalu bergantung pada kebijakan PDN, khususnya dalam hal proses
back up data berkala,
maintenance, dan tata kelola data.
“Selain itu, perlu ada inisiatif untuk mengoptimalkan layanan secara manual selagi layanan daring masih terkendala dengan memaksimalkan peran Halal Center yang berafiliasi dengan BPJPH yang telah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk membantu proses pengajuan sertifikasi halal para pelaku usaha,” ungkapnya.
“Posko darurat ini penting untuk mengurangi terjadinya penumpukan di akhir sehingga membuat proses sertifikasi halal menjadi semakin berlarut. Maka, perlu disosialisasikan secara masif dari sekarang,” tandas Wisnu.
BERITA TERKAIT: