Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya saat itu tidak mengetahui barang bernama taptilo dari Korea Selatan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta merupakan hibah.
"Sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah," kata Gatot, dikutip Senin (29/4).
Saat ini pihak Bea Cukai Soetta, kata Gatot, masih terus berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurus fasilitas bebas bea masuk dan pajak, dengan meminta sejumlah data atas barang hibah tersebut.
"Kami sudah minta data terkait kepada yang bersangkutan dan selanjutnya kami masih koordinasi dengan pihak SLB dan dinas terkait di Pemprov DKI guna memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah,” sambungnya.
Kejadian ini viral setelah seorang warga mengeluh di platform X mengenai alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang tiba di Indonesia sejak 18 Desember 2022 dan ditahan oleh pihak Bea Cukai Soetta.
Pihak sekolah diminta melengkapi sejumlah dokumen seperti link pemesanan yang tertera harga, invoice yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.
Selain itu mereka juga diminta membayar ratusan juta rupiah untuk barang yang berstatus hibah tersebut dan merupakan prototipe, yang membuat geram warganet.
BERITA TERKAIT: