Hal tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dengan mengatakan bahwa pihaknya telah merancang peta jalan untuk periode 2024-2034 terkait rencana konsolidasi perusahaan pelat merah, termasuk memangkas BUMN.
"Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang kan 41. Nah, ke depan 30-an," kata Erick, dikutip Kamis (7/3).
Rencana pemangkasan BUMN tersebut, kata Erick, bukan ide baru melainkan ide lama pada 2019 atau sejak awal ia menjabat.
Adapun pada Juni 2020, Kementerian BUMN tercatat telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Lebih lanjut, Menteri BUMN itu menegaskan bahwa BUMN harus memenuhi tiga pilar, yaitu menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.
Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi.
Terakhir, pilar ketiga, kata Erick, BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, terlebih saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.
BERITA TERKAIT: