Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkeu: Utang Pemerintah Turun Drastis per Oktober 2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 26 November 2023, 07:31 WIB
Kemenkeu: Utang Pemerintah Turun Drastis per Oktober 2023
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/Net
rmol news logo Jumlah penarikan utang yang dilakukan pemerintah RI dilaporkan mengalami penurunan drastis.

Menurut laporan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani pada Jumat (24/11), penarikan utang terbaru pada Oktober 2023, hanya sebanyak Rp 203,6 triliun.

"Turun cukup drastis. Artinya kita hanya merealisir kurang dari 30 persen yang ada dalam UU APBN," ungkapnya.

Sri Mulyani menyebut sebenarnya Kemenkeu bisa menarik utang 696,3 triliun sepanjang tahun ini. Tetapi, dalam sepuluh bulan terakhir, Indonesia hanya menarik  Rp 507,3 triliun.

Ia menilai, angka utang baru yang ditarik pemerintah bisa dibilang sudah turun drastis. Dengan demikian, ketergantungan anggaran terhadap pembiayaan utang semakin menurun.

Lebih lanjut, ia menyoroti tentang pembiayaan utang negara yang utamanya berasal dari penerbitan surat berharga nasional (SBN).

Sri Mulyani menyebut, realisasi penerbitan SBN mencapai Rp 185,4 triliun. Nilai ini baru mencapai 26 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 712,9 triliun.

"Ini artinya turun drastis dari tahun lalu yang mencapai Rp 500,3 triliun, turunnya 62,9 persen dari sisi penerbitan SBN neto," paparnya.

Melihat perkembangan tersebut, Sri Mulyani menilai pembiayaan utang pemerintah telah dikelola dengan baik meskipun dihadapkan pada kondisi perekonomian global yang tidak menentu, ditandai tingginya suku bunga acuan bank sentral, pengelolaan utang yang baik menjadi sangat diperlukan.

"Kita sikapi dengan pengelolaan yang lebih hati-hati, issueance harus ditentukan secara situasi, sehingga kita tidak terekspos dengan suku bunga yang melonjak tinggi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA