Proyek tanggul laut ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi ancaman banjir rob dan abrasi di wilayah pesisir, terutama di Jakarta dan daerah sekitarnya.
Kepada awak media di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 12 Maret 2025, AHY menekankan bahwa proyek besar ini membutuhkan perencanaan yang matang sebelum dapat direalisasikan.
"Iya, ini terus kita susun konsep-konsep yang kita tahu juga sudah selama ini ada ya, tetapi kita harus mutakhirkan. Ini masih butuh waktu karena ini adalah sebuah proyek yang besar yang juga membutuhkan perencanaan yang matang, dan kita berharap nanti juga akan kita laporkan kepada Bapak Presiden. Jadi saat ini masih kita pelajari dan kita mutakhirkan," ujarnya.
Menurut AHY tidak boleh ada keputusan yang diambil secara tergesa-gesa karena proyek ini melibatkan banyak pihak seperti kementerian dan stakeholder terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta pemerintah daerah dari Jakarta, Banten, hingga Jawa Timur.
"Sekali ini, ini adalah sebuah proyek yang besar, kita terlebih dahulu harus matangkan konsepnya, tidak boleh tergesa-gesa karena tidak bisa setelah itu dianulir kemudian," jelasnya.
Terkait cakupan Giant Sea Wall yang mencakup wilayah dari Banten hingga Gresik, AHY mengatakan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran.
"Tentunya nanti akan kita lihat prioritasnya, dan kita hadapkan juga kepada anggaran yang tersedia," ujarnya.
Menurut laporan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti hari ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan AHY membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall.
"Kemenko IPK, Pak AHY, mendapatkan tugas dari Bapak Presiden untuk Giant Sea Wall. Beliau diminta untuk membuat semacam satgas khusus untuk penanganan pesisir pantai utara Jawa," kata Diana.
Dikatakan bahwa Giant Sea Wall akan membentang dari Tangerang, Banten ke Gresik, Jawa Timur sepanjang 946 kilometer dengan perkiraan investasi jumbo.
Giant Sea Wall masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang ditetapkan Prabowo pada 10 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: