“Harus diakui bahwa salah satu biang keladi anjloknya penerimaan pajak adalah permasalahan implementasi coretax, sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan per 1 Januari 2025,” kata Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2025.
Achmad Nur Hidayat mengaku ironis dengan produk administrasi pajak negara itu, yang semula disebut mampu meningkatkan efisiensi malah merugikan negara.
“Ironisnya, program yang digadang-gadang akan meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak justru menjadi batu sandungan besar,”ujarnya.
“Banyak wajib pajak (WP) mengeluh tidak dapat menyetor, melapor, atau mengakses layanan pajak dasar akibat
error coretax,” sambungnya.
Menurutnya, penjelasan pemerintah sejauh ini justru minim dan terkesan menghindar dari persoalan utama.
Padahal, coretax terbukti mengganggu proses administrasi perpajakan, membuat penerimaan yang seharusnya dibukukan pada Januari tertunda atau bahkan gagal masuk ke kas negara.
“Ini bukan sekedar masalah teknis, melainkan persoalan mendasar yang mengancam kelangsungan fiskal negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika sistem perpajakan gagal berfungsi optimal, basis penerimaan negara lumpuh, dan pemerintah tidak memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program-program prioritas.
“Dalam konteks Indonesia, di mana belanja sosial seperti bansos, subsidi energi, hingga program populis seperti makan siang gratis sangat bergantung pada penerimaan pajak, maka kegagalan coretax dapat berdampak luas pada stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: