Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5 tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pihaknya melakukan satu terobosan regulasi untuk menekan kekhawatiran pengusaha dalam negeri, khususnya dalam proses negosiasi dan kontrak.
"bahwa berbagai kerja sama atau perjanjian jual beli listrik ini kadang-kadang selalu terlambat karena masalah negosiasi dan pada dasarnya PLN juga tidak ada cantolan regulasinya untuk menentukan misalnya mau beli ekses energi," ujar Eniya dalam acara Sosialisasi Permen ESDM No. 5/2025, di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu 12 Maret 2025.
Eniya mengatakan aturan ini akan mempercepat negosiasi dari PJBL yang selama ini sedikit terkendala dengan adanya listrik berlebih yang dihasilkan oleh PLTA dan PLTP.
Eniya mengatakan selama ini PLN tidak akan membeli listrik lebih yang dihasilkan dari PLTA jika ada peningkatan debit air dan listrik, begitu juga dengan PLTP. Dengan adanya regulasi ini maka perusahaan yang mengoperasikan PLTA dan PLTP dapat menjual listrik berlebih yang ke PLN dengan harga 80 persen dari nilai kontrak awal.
"Boleh dibeli dengan harga 80 persen dari kontrak. Jadi, kalau kontraknya misalnya 7 sen terus bisa dibeli 80 persennya jadi sekitar 6 ya, 5-6 sen," ujarnya.
Meski begitu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan angka maksimal kelebihan daya yang dihasilkan dari pemangkit yang diluar dari PJBL. Eniya mengatakan angka maksimal kelebihan produksi daya yang dapat dibeli adalah sebesar 30% dari kapasitas yang ada dalam PJBL.
BERITA TERKAIT: