Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sehari Usai Diperiksa KPPU, Dirut Garuda Mundur Dari Komisaris Utama Sriwijaya Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 02 Juli 2019, 17:41 WIB
Sehari Usai Diperiksa KPPU, Dirut Garuda Mundur Dari Komisaris Utama Sriwijaya Air
I Gusti Ngurah Askhara/Net
rmol news logo Selang sehari usai diperiksa Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan rangkap jabatan, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara melepas jabatan Komisaris Utama PT Sriwijaya Air. Dua komisaris Sriwijaya lainnya, Pikri Ilham Kurniansyah dan Julianda Nurtjahyo juga ikut mundur.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan resmi, Selasa (2/7), mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance, termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Maka pada hari ini, Selasa (2/7), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, ditambah Pikri Ilham Kurniansyah dan Julianda Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari masing-masing dari jabatannya,” terang dia.
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini,kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.

Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemarin, KPPU telah meminta keterangan  Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait kasus rangkap jabatan yang diembannya  sebagai Komisaris di Sriwijaya Air dan Citilink yang tergabung dalam Garuda Grup.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPPU serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki rangkap jabatan yang diemban I Gusti Ngurah Askhara sebagai Dirut Garuda dan komisaris di Sriwijaya Air dan Citilink.

“Ini prosesnya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie kepada wartawan, Senin (1/7).

Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama; Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau  Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA