Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Garuda Institute, Irvan Mahmud, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui sambungan telepon pada Selasa, 7 April 2026.
Irvan menilai, meskipun Saiful Mujani merupakan seorang akademisi terpelajar dengan gelar Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting Center, seruan penggulingan presiden yang disampaikannya tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Hal ini membuat publik menilai sikap tersebut sebagai provokatif.
"Sebetulnya kita tentu tidak anti kebebasan. Siapapun boleh menyampaikan ide, gagasan, atau kritik, sekeras apapun itu," ujar Irvan.
"Tetapi tentu jangan mengeluarkan pernyataan bernada provokatif atau mengajak orang melakukan huru-hara, apalagi menjatuhkan presiden yang sah tanpa memenuhi syarat-syarat konstitusional," sambungnya.
Menurut Irvan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah mengatur secara jelas prosedur pemakzulan kepala negara. "Kapan presiden bisa di-impeach atau dijatuhkan? Itu sudah diatur, misalnya jika melakukan pelanggaran berat atau meninggal dunia, dan seterusnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Irvan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas nasional dan tidak terprovokasi oleh pernyataan yang bersifat provokatif seperti yang disampaikan Saiful Mujani.
"Siapapun boleh mengkritik presiden, tetapi narasi yang bermaksud menjatuhkan presiden seperti ini tidak hanya merugikan proses pembangunan nasional, tetapi juga merusak demokrasi. Cara-cara seperti ini sebenarnya tidak beradab," tutup Irvan.
BERITA TERKAIT: