DPR: Impor Beras Harus Seizin Kementerian Pertanian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Mei 2018, 19:47 WIB
DPR: Impor Beras Harus Seizin Kementerian Pertanian
Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo . Komisi IV DPR RI tegaskan kepada Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, untuk batalkan rekomendasi izin impor beras jilid II dengan volume 500 ribu ton.

Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo menyebut permintaannya itu bukan tanpa dasar. Data Kementerian Pertanian sebagai otoritas pangan nasional menyebut stok beras dalam posisi aman.

"Dasar yang kita dapat melalui Kementerian Pertanian, siapa kalau kita percayai kalau bukan lembaga teknisnya," ujar Edhy di Ruang Fraksi Gerindra, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Edhy mengingatkan, impor beras tidak boleh sembarangan dilakukan. Dalam perundangan-undangan sudah diatur bahwa impor pangan hanya boleh dilakukan setelah mengantongi izin dari otoritas terkait.

"Apapun yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan impor harus atas izin kementerian teknis, impor beras harus melalui Kementerian Pertanian," jelasnya.

Terlebih, kata dia, sudah ada pernyataan dari Dirut Bulog, Budi Waseso bahwa stok beras nasional masih mencukupi konsumsi masyarakat dan tidak diperlukan tambahan melaui impor.

"Jelas, kami di DPR RI meminta (rekomendasi impor beras) ini tidak diteruskan karena Bulog sudah menjamin stok tercukupi," tukas politisi Partai Gerindra itu. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA