Ekonomi Kreatif Butuh Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Februari 2018, 07:33 WIB
Ekonomi Kreatif Butuh Regulasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. Keberadaan regulasi soal ekonomi kreatif dinilai mampu mengakselerasi pertumbuhan sektor ini.  

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah mengatakan pertumbuhan ekonomi kreatif di era pemerintahan Jokowi telah menunjukkan capaian yang menggembirakan seperti Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor ekonomi kreatif tahun 2016 sebesar Rp 922,58 triliun.

"Ada tren yang baik di sektor ekraf di bawah kepemimpinan Triawan Munaf di Bekraf ini. Momentum ini harus dirawat dan diarahkan dengan meletakkan sistem yang berkelanjutan," ujar Anang dalam keterangannya.

Anang menguraikan capaian PDB tiga tertinggi yakni subsektor kuliner (41,69 persen), fashion (18,15 persen) serta kriya (15,70 persen). Idealnya dapat ditularkan ke 13 subsekstor lainnya.

Menurut dia, muara untuk meningkatkan performa subsektor lainnya tak lain dengan membuat regulasi ekonomi kreatif.

Musisi asal Jember ini menambahkan, ada banyak alternatif terkait regulasi ekraf seperti Perpres atau UU. Masing-masing jenis aturan ini tentunya memiliki konsekuensi.  

"Kalau Perpres sesuai selera pemerintah saja.  Berbeda dengan UU,  ada politik hukum antara DPR dan pemerintah dan memberi dampak yang signifikan,"  terang Anang.  

Menurut dia, idealnya dalam regulasi tentang ekraf Ekraf mengatur soal kelembagaan,  pembiayaan, termasuk penguatan kapasitas para pelaku di sektor ini.  "Sekarang pilihannya kembali ke Presiden dan DPR.  Apa bentuknya cukup Perpres atau UU," ujar Anang.  

Dia berharap, menjelang akhir masa kerja DPR dan periode pemerintahan Jokowi,  sebaiknya meninggalkan warisan positif berupa regulasi di bidang ekraf.  Warisan ini diyakininya akan memberi dampak positif bagi masyarakat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA