Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penÂetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tingginya harga gas pada periode AgusÂtus-November 2015 disebabÂkan masuknya gas tambahan yang bersumber dari
liquefied natural gas (LNG).
"Ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP," ujar Rachmat di Jakarta, kemarin.
Sebagai informasi, dalam perÂsidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11), Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (
excesÂsive price) dengan tidak memÂpertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.
Selain itu, dalam sejumÂlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang berÂsifat merugikan. Menanggapi hal tersebut, Rachmat mengaÂtakan, manajemen PGN akan mempelajari salinan putusan tersebut.
Adapun hal yang juga menÂjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidanÂgan itu, aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.
Selaku BUMN dengan staÂtus terbuka, PGN siap secara transparan untuk membuktiÂkan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya. Apalagi, PGN telah menÂjalankan fungsi pioniring di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.
"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," tukasnya. ***
BERITA TERKAIT: