PGN Pelajari Putusan KPPU

Divonis Monopoli Di Sumut

Jumat, 17 November 2017, 08:05 WIB
PGN Pelajari Putusan KPPU
Foto/Net
rmol news logo PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) men­egaskan sangat transparan dan akuntabel dalam pengelolaan gas bumi. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Majelis Hakim Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam pen­etapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tingginya harga gas pada periode Agus­tus-November 2015 disebab­kan masuknya gas tambahan yang bersumber dari liquefied natural gas (LNG).

"Ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP," ujar Rachmat di Jakarta, kemarin.

Sebagai informasi, dalam per­sidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11), Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (exces­sive price) dengan tidak mem­pertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejum­lah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang ber­sifat merugikan. Menanggapi hal tersebut, Rachmat menga­takan, manajemen PGN akan mempelajari salinan putusan tersebut.

Adapun hal yang juga men­jadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidan­gan itu, aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Selaku BUMN dengan sta­tus terbuka, PGN siap secara transparan untuk membukti­kan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya. Apalagi, PGN telah men­jalankan fungsi pioniring di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," tukasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA