3 BUMN Tambang Gelar RUPS-LB

Jelang Merger

Rabu, 15 November 2017, 10:20 WIB
3 BUMN Tambang Gelar RUPS-LB
Foto/Net
rmol news logo Tiga perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang/Antam (Per­sero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Per­sero) Tbk serempak bakal meng­gelar RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa) pada 29 November 2017.

Hal ini terkait pembentukan holding BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tambang, di mana tiga perusahaan tersebut akan menjadi anak usaha dari PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero).

Corporate Secretary Antam, Apriliandi Hidayat Setia mem­benarkan, adanya RUPSLB yang akan memutuskan merger tiga pe­rusahaan tambang yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, dalam RUPSLB akan dibahas tentang penyer­taan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Inalum. Artinya, pemerintah akan men­galihkan saham yang ada di tiga BUMN itu kepada Inalum.

"Penyertaan modal negara ke Inalum dilakukan dengan pengalihan saham pemerintah yang ada di tiga perusahaan tam­bang yakni Antam, Timah dan PTBA," tutur Apriliandi setelah dikonfirmasi Rakyat Merdeka.

Saat ini, pemerintah memiliki saham Seri B atau saham biasa sebesar 65 persen di perseroan. Dengan adanya pengalihan sa­ham tersebut, maka kepemilikan saham pemerintah di Antam secara otomatis tergerus.

"Pada saat itu dialihkan ke mereka (Inalum), awal status PT Antam yang tadinya persero menjadi non persero," katanya.

Sedangkan, untuk kepemilikan Pemerintah di PTBA sebesar 65,02 persen dan kepemilikan saham di PT Timah sebesar 65 persero.

"Pengalihan saham kepada PT Inalum tersebut tidak akan mengubah status perusahaaan publik Antam," terangnya.

Ia menambahkan, meski dilakukan pengalihan saham kepada Inalum yakni saham seri B. Namun, untuk saham Seri A Dwiwarna, yang hanya berjumlah satu lembar masih dipe­gang pemerintah. Sehingga, peran pemerintah dalam hal ini Kemente­rian BUMN sebagai pengawas juga tetap ada, tidak dihilangkan.

"Pemerintah tetap masih pu­nya kontrol di masing-masing perusahaan Tbk ini," imbuhnya.

Ia menegaskan, rencana RUPSLB ini baru langkah awal memuluskan pembentukan hold­ing BUMN tambang. Diper­kirakan, dengan dilakukannya pengalihan saham tersebut, maka pembentukan holding BUMN tambang bisa segera terealisasi.

Akan tetapi, masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu dilakukan untuk merealisasikan pemben­tukan holding BUMN tambang. Disisi lain, setelah aksi pengalihan saham, aktivitas perseroan juga akan berjalan seperti biasanya.

"Memang kalau target semua sudah selesai, Inalum sudah jadi holding otomatis itu. Strategi ke depan masing-masing pu­nya produk-produk, cadangan-cadangan. Bicara mengenai se­cara operasional masing-masing seperti biasa tapi nanti apabila ada project-project, investasi bisa disinergikan,"  terangnya.

Direktur Utama Inalum, Budi Gu­nadi Sadikin mengatakan, holding memperkuat peran dan kontribusi BUMN terhadap negara. Sebab, selama ini BUMN telah berkontri­busi sekitar 20 persen terhadap GDP Indonesia. "Kalau BUMN-nya mati, ya enggak bisa," tuturnya.

Untuk diketahui, ketiga pe­rusahaan akan melangsungkan RUPSLB di Hotel Borobudur pada 29 November 2017 dengan waktu yang berbeda yakni Antam akan dimulai pukul 09.00 WIB, Timah pukul 13.00 WIB, dan Bukit Asam pukul 15.00 WIB.

Adapun isi dari surat panggilan tiga BUMN tambang yakni PT Antam melakukan perubahan kepemilikan saham di perseroan sehubungan dengan Peraturan Pe­merintah mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Re­publik Indonesia ke dalam saham perusahaan PT Inalum yang men­gakibatkan status perseroan dari persero menjadi bukan persero.

PT Timah terkait persetujuan perubahan anggaran dasar perse­roan terkait perubahan perseroan dari persero menjadi non-persero sehingga dengan Peraturan Pemer­intah Republik Indonesia tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Inalum.

Serta, PT Bukit Asam terkait persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan sehingga dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Re­publik Indonesia ke dalam mod­al saham PT Inalum, persetujuan pemecahan nilai nominal saham dengan merubah ketentuan pasal empat anggaran dasar perseroan dan perubahan susunan pengu­rus perseroan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA